Meski Dikelola PT Datama, Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum Pekanbaru Tetap Sesuai Perda

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -PT Datama sudah sah mengelola perparkiran di jalanan Kota Pekanbaru sejak 1 Januari 2021. Meski dikelola oleh pihak ketiga, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru menegaskan tarif parkir tetap sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yaitu Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda 4 atau lebih.
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), Selasa (16/2/2021), mengatakan, pihaknya secara bertahap melepas pengelolaan parkir ke PT Datama, sebagai pihak rekanan. Saat masa transisi ini, memang masih banyak kekurangan.
"Makanya, kami perlu waktu pembenahan bersama-sama. Mungkin pemahaman penggunaan karcis parkir belum sama seperti yang kami inginkan dan dikonsepkan. Maka ini menjadi tugas kami dan tugas lainnya untuk memberikan informasi bagaimana sebenarnya," ucap Yuliarso.
Mengenai tarif parkir tidak berubah meski dikelola PT Datama. Tarif parkir tetap sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2016 yakni Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat atau lebih. Sepanjang parkir di ruang milik jalan (rumija), tarif parkir kendaraan tetap normal sesuai perda.
"Belum ada kami naikkan," imbuhnya.
Tarif parkir akan berbeda bila parkir kendaraan di mal. Tarif parkir di mal memiliki kekhususan karena disertai pajak mal.
"Bagi yang memiliki event dan menyediakan parkir khusus di luar rumija, maka harus berkoordinasi dahulu dengan kami. Selama ini belum ada yang berkoordinasi dengan kami. Legalitasnya dipertanyakan," ungkap Yuliarso.