Jabatan Direktur PDAM Tirta Siak Segera Berakhir, Pemko Pekanbaru Mulai Proses Asesmen

Jabatan Direktur PDAM Tirta Siak Segera Berakhir, Pemko Pekanbaru Mulai Proses Asesmen

16 Februari 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru sudah mulai melakukan proses asesmen untuk jabatan direktur PDAM Tirta Siak, Senin (15/2/2021). Pasalnya, masa jabatan direktur sebelumnya akan berakhir pada 2022.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus di ruangan kerjanya mengatakan, jabatan Kemas Yuzferi sebagai Direktur PDAM Tirta Siak telah diperpanjang lebih dari satu kali. Menurut regulasinya, masa jabatan Kemas tak bisa diperpanjang lagi. 

"Maka, kami harus melakukan asesmen (seleksi). Namun dalam regulasi itu tidak dibatasi peserta asesmen ini dibolehkan pejabat sebelumnya. Artinya, tidak ada larangan," ucapnya.

Proses asesmen ini dilakukan guna mengikuti regulasi. Namun dalam regulasi terbaru tidak ada ketegasan mengatakan mantan Direktur PDAM tidak boleh mengikuti asesmen.

Informasi yang dihimpun Riau1.com, Kemas menjabat Direktur PDAM Tirta Siak sejak 2014. Masa jabatannya diperpanjang satu periode lagi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007, masa jabatan direktur PDAM selama 4 tahun. Jabatan ini bisa diperpanjang satu periode lagi. Dengan begitu, masa jabatan Kemas akan berakhir pada 2022.

Sesuai aturan terbaru, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, masa jabatan Direktur PDAM selama 5 tahun. Dengan perubahan regulasi ini, Direktur PDAM dapat diangkat lagi untuk satu periode lagi. Tak hanya itu, jabatan direktur PDAM bisa dijabat untuk kali ketiga jika memiliki keahlian khusus atau prestasi yang sangat baik.