Wali Kota Pekanbaru Akui Agus Pramono Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala DLHK, Diperiksa Tim Khusus

14 Februari 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Pramono dibebastugaskan dari jabatannya pada 10 Januari. Saat ini, Agus Pramono sedang menjalani pemeriksaan dari tim khusus dan Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus saat ditanya soal status Agus Pramono yang dinonaktifkan dari jabatan kepala DLHK, Sabtu (13/2/2021), mengatakan, kepala daerah sebagai pembina kepegawaian tidak bisa langsung mengambil kebijakan sendiri (dalam menentukan nasib kepala Organisasi Perangkat Daerah atau pejabat tinggi pratama). Tetapi, kepala daerah tetap harus melakukan evaluasi yang terlaksana dengan baik dan sistemik.

Kemudian, evaluasi didiskusikan dan dikonsultasikan dan dimintai tanggapan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kepala Inspektorat Daerah dan rekomendasi itu juga didiskusikan di KASN. 

Dalam diskusi itu, KASN memberikan arahan bahwa kepala daerah dengan aturan regulasi yang ada untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Ada regulasi yang mengatur untuk melakukan pembinaan terhadap OPD agar bisa melakukan pelayanan yang lebih baik.

Agar lebih mendalam, dasar kajian dalam memberikan sanksi kepada ASN, maka dibentuk tim khusus untuk memperkuat pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat daerah. Ketajaman dalam audit itu juga dilihat. 

"Tim khusus ini sedang bekerja. Saat tim bekerja, maka kepala dinas atau pejabat yang sedang dievaluasi (Agus Pramono) harus dibebastugaskan," tegas Firdaus. 

Setelah hasil evaluasi tim khusus dan Inspektorat Daerah diterima, maka kepala daerah akan merujuk kepada undang-undang kepegawaian, termasuk juga aturan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Tim khusus bekerja dalam satu pekan hingga dua pekan ke depan sejak 10 Februari.

"Dari situ akan ada keputusan yang permanen," ungkap Firdaus. 

Sebagaimana diketahui, Agus Pramono diperiksa terkait permasalahan sampah sejak awal Januari. Pengangkutan sampah yang lambat meski sudah mendapat dukungan semua pihak, tak membuat Firdaus puas. 

Apalagi, penumpukan sampah ini dikasuskan oleh Polda Riau. Agus Pramono dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil turut diperiksa. 

Akhirnya, Firdaus memutuskan untuk membebastugaskan Agus Pramono dari jabatan kepala DLHK. Kini, Agus sedang menjalani pemeriksaan tim khusus dan Inspektorat Daerah atas kinerjanya. Jabatan yang ditinggal Agus dirangkap oleh sekretaris DLHK Azhar dengan status pelaksana harian (Plh).