Jelang Penerapan PKM, Polres Pelalawan Semprot Disinfektan di Jalanan Pangkalan Kerinci

10 Februari 2021
Polres Pelalawan menyemprotkan disinfektan di Kota Pangkalan Kerinci, Rabu (10/2/2021). Foto: Istimewa.

Polres Pelalawan menyemprotkan disinfektan di Kota Pangkalan Kerinci, Rabu (10/2/2021). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Polres Pelalawan akan mengawasi pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) berbasis Mikro. Kegiatan ini guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.

Kegiatan ini diawali dengan apel bersama yang dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, Rabu (10/2/2021). Setelah apel selesai, selanjutnya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pelalawan beserta instansi terkait melakukan penyemprotan disinfektan di Jalan Timur Pangkalan Kerinci dengan rute Mapolres Pelalawan, Jalan Lintas Timur, simpang lampu merah, dan kembali ke mapolres.

"Pemerintah Kabupaten Pelalawan bersama tim Gugus Tugas dan instansi terkait mengeluarkan kebijakan serta langkah-langkah guna memutus mata rantai Covid-19 dengan menerapkan (PKM) berbasis mikro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat menerapkan 5 M yaitu, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan, dan mengurangi mobilitas," jelas Indra.

Pihaknya melakukan penegakan hukum. Warga yang tak patuh protokol kesehatan diberi sanksi administratif oleh Satgas Gugus Covid-19 Kabupaten Pelalawan. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharudin, Wakil Bupati Pelalawan Zardewan, Pabung 0313 Kampar Mayor (Inf) Salmon Tarigan, Kepala Dinkes Pelalawan Asril, Wakapolres Pelalawan Kompol Raden Ade Syaputra, Kepala Dishub Pelalawan Syafruddin, dan Kepala Satpol PP Pelalawan Abu Bakar.