Warga Pekanbaru mengurus dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Warga Pekanbaru yang ingin mengurus surat pindah datang harus memenuhi beberapa persyaratan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).Surat pindah datang ini guna pindah ke provinsi atau negara lain.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Selasa (9/2/2021), mengatakan, ada beberapa persyaratan dalam mengurus surat pindah datang. Surat pindah datang ini guna melengkapi dokumen lain warga yang akan keluar atau masuk ke kabupaten, kota, atau negara lain.
Syarat pertama, Kartu Keluarga (KK) asli. Kedua, kartu seleksi calon transmigran.
Ketiga, surat pemberitahuan pemberangkatan. Keempat, formulir permohonan pindah warga negara Indonesia (WNI).