Kecamatan di Pekanbaru Dimekarkan, Tidak jadi Alasan Masyarakat Enggan Urus Administrasi Kependudukan
Anggota DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin
RIAU1.COM - Pemekaran kecamatan di Pekanbaru, diharap tidak menjadi alasan masyarakat enggan mengurus administrasi kependudukan yang oleh sebagian orang dinilai rumit dan berbelit-belit.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru, Zainal Arifin yang membidangi pemerintah dan hukum di lembaga legislatif tersebut.
"Mindsaet masyarakat kita juga harus diubah. Banyak juga di masyarakat kita yang merasa berat jika harus surat ini itu kalau pindah dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya. Atau kecamatan nya sudah dimekarkan," katanya pada Riau1.com, Kamis 4 Februari 2021.
Padahal, tambah dia, pemekaran kecamatan adalah untuk percepatan pembangunan serta kemudahan pelayanan dan percepatan pembangunan administrasi kependudukan.
"Ini (pemekaran,red) adalah upaya dari pemerintah kota dan DPRD bagaimana daerah itu cepat berkembang. Dan pelayana administrasi pada masyarakat juga cepat. Itu jelas dampak positif nya dari pemekaran wilayah ini," ujar politisi Gerindra tersebut.
"Kita juga meminta masyarakat yang terdampak dari pemekaran ini dipermudah pengurusan administrasinya. Seperti penggantian KTP, KK, kita tidak ingin dengan pemekaran ini justru memperhambat masyarakat," pungkasnya.
Seperti diketahui, jumlah kecamatan di Pekanbaru bertambah dari 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan. Ada tiga kecamatan yang dimekarkan.
Yang mana ada penambahan Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani dan merupakan pemekaran dari Kecamatan Tampan. Sedangkan Kecamatan Tenayanraya dan Kecamatan Kulim pemekaran dari Kecamatan Tenayanraya.
Selanjutnya Kecamatan Rumbai sebelumnya menjadi Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur. Kecamatan Rumbai Pesisir berganti nama menjadi Kecamatan Rumbai. Dan satu kecamatan dihapus yakni Kecamatan Tampan.