Warga sedang mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Warga Pekanbaru yang beragama non muslim harus mengurus akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Khusus warga beragama Kristen dan Buddha harus melampirkan surat pemberkatan yang asli.
Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Rabu (3/2/2021), mengatakan, warga yang mengurus akta perkawinan. Akta ini biasanya diurus oleh warga non muslim.
Syarat pertama, dokumen pemberkatan yang dilegalisir dari gereja jemaat si pengantin (bagi yang pemberkatan secara Buddha, maka lampirkan yang asli). Kedua, akta kelahiran suami.
Ketiga, Kartu Tanda Penduduk KTP suami yang masih berlaku. Keempat, Kartu Keluarga (KK) suami.
Kelima, KTP orang tua yang asih berlaku atau wali yang usianya di atas pengantin. Keenam, KTP dua orang saksi yang asih berlaku atau wali yang usia di atas pengantin. Ketujuh, pas foto gandeng ukuran 4x6 (saat pengambilan akta perkawinan dibawa 4 lembar).
Ketujuh, surat pengantar dari lurah yang asli. Syarat ini untuk suami.
Kedelapan, surat baptis atau surat keterangan pindah agama pengantin yang asli, dari gereja tempat terjadinya pemberkatan atau gereja jemaat di Pekanbaru. Surat ini juga untuk suami.
Kesembilan, surat izin menikah dari atasan. Syarat ini hanya bagi calon mempelai TNI atau Polri.
Kesepuluh, akta cerai atau akta kematian dari Disdukcapil bagi salah seorang pengantin yang statusnya cerai hidup atau cerai mati. Kesebelas, surat rekomendasi nikah dari Disdukcapil yang asli sesuai data KTP asal yang ditandatangani kepala dinas, sekretaris, atau kabid. Hal ini berlaku jika salah satu pengantin memiliki KTP luar Kota Pekanbaru.
Kedua belas, surat pindah dari Disdukcapil asal (SKPWNI) dan KTP asli. Ketiga belas, pengantin hadir saat pengambilan dokumen.
Keempat belas, resi setor tunai pembayaran denda ke Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 1070244967 atas nama Bendahara Disdukcapil. Denda yang dibayar sebesar Rp250.000.
Denda ini dibayar jika pernikahan sudah melewati 60 hari sejak tanggal pernikahan secara agama. Denda tidak boleh transfer lewat ATM atau mobile banking atau internet banking. Format: pembayaran denda keterlambatan akta perkawinan.
Kelima belas, akta kelahiran istri. Keenam belas, dokumen yang diterbitkan.
Ketujuh belas, akta perkawinan, KK, dan KTP suami istri. Kedelapan belas KK istri.
Kesembilan belas, KTP istri yang masih berlaku. Kedua puluh, surat pengantar lurah yang asli untuk istri.
Kedua puluh satu, surat baptis istri atau surat keterangan pindah agama pengantin dari gereja tempat terjadinya pemberkatan atau gereja jemaat di Pekanbaru.
Sementara itu, bagi warga yang akan memperbaiki akta perkawinan, hilang, atau rusak harus menyertakan akta perkawinan asli, fotokopi KK, KTP suami istri, dan surat kehilangan dari polisi yang asli (masing-masing dua lembar atas nama istri dan suami).