Masterplan Penanganan Banjir Pekanbaru, Pemko Harus Libatkan Pemerintah Provinsi Riau
Banjir di Pekanbaru (Foto; Suarapekanbaru.com)
RIAU1.COM - Untuk memaksimalkan penanganan banjir di Pekanbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah pusat terkait masterplan yang akan dibuat.
"Kita minta Dinas PUPR Kota Pekanbaru koordinasi dengan PUPR Provinsi juga Pemerinta pusat. Karena kalau kita punya masterplan dan mengharapkan Anggaran sendiri, tidak akan pernah selesai masalah banjir ini," kata Ketua Komis IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono.
Dia menambahkan, PUPR Pekanbaru juga harus berkoordinasi denga Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pekanbaru.
"Kami juga meminta konsultasi dengan Perkim. Karena kan parit yang ke rumah-rumah masyarat di bawah Perkim. Kalau parit-parit tidak terhubung dengan perumahan-perumahan masyarakat, kan tidak mengalir juga air nya," ujar politisi Demokrat tersebut.
Sigit menyebutkan, berdasarkan hasil penghitungan dari pihak konsultan, masterplan penanganan banjir di Pekanbaru membutuh biaya sekitar Rp 180 miliar selama 10 tahun.
"Setiap tahun harus dianggarkan Rp18 miliar. Kita minta selain menjalin MoU dengan sejumlah pihak, Dinas PUPR juga harus sosialisasi ke masyarakat bagaimana cara membuat sumur resapan dan upaya pencegahan banjir lainnya," pungkasnya.