Ini Syarat Terbaru Urus Akta Kelahiran di Disdukcapil Pekanbaru

1 Februari 2021
Warga sedang menanyakan informasi dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Warga sedang menanyakan informasi dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Warga Pekanbaru yang akan mengurus akta kelahiran anak harus memenuhi beberapa persyaratan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru. Khusus bagi warga yang terlambat 60 hari mendaftar akta kelahiran harus membayar denda Rp50.000 ke Bank Riau Kepri.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Senin (1/2/2021), mengatakan, warga yang ingin mengurus akta kelahiran akan harus memenuhi beberapa persyaratan. Syarat pertama adalah surat keterangan lahir dari dokter atau Bidan atau rumah sakit bersalin (harus akta asli dan terlampir nama anak serta tanggal lahir).

Kedua, akta perkawinan atau pelaporan pernikahan di luar negeri, dan atau buku nikah (buku nikah dari halaman pertama sampai dengan lembaran tanda tangan KUA dijadikan 1 file dokumen). 

Ketiga, Kartu Keluarga. Jika nama anak sudah ada di dalam Kartu Keluarga (KK), cukup melampirkan fotokopinya.

Keempat, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kedua orang tua dan dua orang saksi warga Pekanbaru. KTP-el asli dan semua fotokopinya dijadikan 1 file dokumen. 

Kelima, menunjukkan resi setor tunai pembayaran denda Rp50.000 ke Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 1070244967 atas nama Bendahara Disdukcapil Pekanbaru. 

"Denda ini bagi anak yang mengalami keterlambatan pendaftaran akta kelahiran 60 hari setelah anak lahir. Pembayaran denda tidak boleh transfer lewat ATM atau mobile banking ataupun internet banking. Formatnya, pembayaran denda keterlambatan akta kelahiran atas nama anak yang bersangkutan," jelas Irma.

Syarat keenam, surat pernyataan anak-ibu yang asli. Syarat ini harus dipenuhi bila tidak bisa melampirkan surat nikah atau akta perkawinan bagi yang muslim. 

Ketujuh, surat keterangan hilang dari Kepolisian. Surat ini diurus apabila tidak bisa melampirkan berkas asli yang diminta seperti Kartu Keluarga (KK).

Kedelapan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kelahiran yang asli. Surat ini dibutuhkan apabila tidak bisa melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau bidan. 

Terakhir, SPTJM perkawinan dilampirkan. Hal ini dibutuhkan jika tidak bisa melampirkan surat nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau akta perkawinan sebelum Undang-Undang Perkawinan tahun 1974.