Karyawannya Ditetapkan Tersangka, Puskopkar Riau Minta Kapolda Awasi Polres Rohul
Inilah lokasi peristiwa berdarah di Kilometer 41, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul pada 26 Januari 2021 lalu. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Seorang pekerja sawit Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Riau ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi bentrokan dengan orang 30 orang tak dikenal. Atas ketimpangan perlakukan hukum ini, Puskopkar Riau meminta Kapolda Irjen Agung Setya Imam Effendi mengawasi kinerja Polres Rokan Hulu (Rohul).
“Kami adalah korban dari tindakan penyerangan dari segerombolan orang yang tidak kami kenal. Dalam keadaan tersebut, kami pun membela diri untuk mempertahan aset yang kami miliki," kata Kuasa Hukum Puskopkar Riau E Sangur di Pekanbaru, Minggu (31/1/2021).
Diakuinya, memang ada jatuh korban dari kelompok penyerang dalam peristiwa berdarah di Kilometer 41, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul itu. Satu orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya luka-luka.
“Masalahnya sekarang, bagaimana dengan kelompok penyerang? Kami berharap tentu mendapat perlakuan hukum yang adil. Karena kalau mereka tidak menyerang, tentu peristiwa berdarah ini tidak sampai terjadi,” ungkap Sangur.
Penyerangan ini sudah kali kedua. Penyerangan pertama terjadi pada November 2020 tahun lalu.
"Dalam penyerangan tersebut, pekerja kami mendapat perlakuan kekerasan dan kehilangan sejumlah barang berharga dan puluhan juta uang tunai. Tapi sampai hari ini, kami tidak melihat ada progres hukum yang tegas. Kalau begini terus, kami khawatir, akan ada serangan lagi, dan bisa akan ada jatuh korban lagi. Ini konyol namanya,” ucap Sangur.
Diharapkan, kepolisian bisa tegak pada kebenaran sesuai fakta hukum yang ada. Puskopkar Riau memiliki legalitas yang jelas.
"Kami yang menjadi korban penyerangan, kenapa kami juga yang menjadi pihak yang tersudutkan,” tanya Sangur.
Melihat adanya ketimpangan tersebut, pihaknya turut mendorong Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi ikut turun tangan mengawasi kerja jajarannya di Polres Rokan Hulu, dan Polsek Bonai Darussalam. Langkah ini selaras dengan program kerja Kapolri yang baru, Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang ingin mewujudkan Polri yang Presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Perlu diketahui, sambung Sangur, pekerja yang sekarang menjaga kebun sawit seluas sekitar 350 hektare tersebut adalah resmi ditunjuk oleh Puskorkar Riau. Sementara penyerang adalah kelompok bayaran.
“Bagi kami, penyerang itu adalah kelompok kriminal. Karena, mereka melakukan tindakan melawan hukum (penyerangan)," tegas Sangur.
Untuk itu, para penyerang juga harus diproses secara tegas sampai kepada otak penyerangan. Supaya, hal ini tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.
Persoalan lahan kebun sawit tersebut sudah final, sebagaimana tertuang dalam putusan MA RI No: 59 PK/PDT/2020 tertanggal 9 April 2020 jo putusan MA RI Nomor: 2328 K/PDT/2018 tanggal 13 November 2018. Lahan tersebut adalah milik Puskopkar Riau secara kelembagaan.
"Sekarang, kami kuasai sesuai dengan fakta hukum tersebut. Jika ada yang menyerang kami, itu berarti mereka melawan keputusan negara,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Puskopkar Riau memang harus melakukan penguasaan sejumlah aset setelah adanya putusan hakim Mahkamah Agung yang menolak dan membatalkan gugatan perdata H Ronni Abdi Cs, yang menginginkan kepengurusan di Puskopkar Riau.
Dengan putusan tersebut, maka Puskopkar Riau secara kelembagaan harus dijalankan secara sah dan berkekuatan hukum oleh kepengurusan Albeny Yuliandra sebagai Ketua, dan Nusirwan sebagai sekretaris.
Sejak itu, Puskopkar Riau melakukan inventarisir aset dan menguasainya, termasuk tanah dan lahan kebun sawit seluas 350 hektare di Kilometer 41, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu.Penyidik Reskrim Polres Rohul, sudah menetapkan seorang pekerja kebun sawit Puskopkar Riau sebagai tersangka, buntut dari penyerangan yang mereka alami dari puluhan orang tak dikenal (OTK), pada Selasa (26/1/2021) lalu.