Ini Syarat Urus KK di Disdukcapil Pekanbaru, Khusus yang Sudah Cerai Harus Ada Putusan Pengadilan

Ini Syarat Urus KK di Disdukcapil Pekanbaru, Khusus yang Sudah Cerai Harus Ada Putusan Pengadilan

28 Januari 2021
Warga Pekanbaru mengurus Kartu Keluarga di Kantor Disdukcapil Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Warga Pekanbaru mengurus Kartu Keluarga di Kantor Disdukcapil Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Warga Pekanbaru yang baru menikah dipastikan akan direpotkan dengan pengurusan Kartu Keluarga (KK). Agar tak repot, warga Pekanbaru harus memperhatikan syarat-syarat sebelum mengajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Berdasarkan situs Disdukcapil Pekanbaru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi warga. Pertama, bagi warga dari luar Pekanbaru atau provinsi lain harus menunjukkan surat keterangan pindah atau surat keterangan datang. Kedua, bagi yang baru menikah harus melampirkan buku nikah mulai dari halaman 1 sampai dengan tanda tangan petugas Kantor Urusan Agama (KUA).

Kutipan akta perkawinan dilampirkan. KK lama dari orang tua juga dilampirkan, baik dari pihak suami maupun istri. Lalu, buku nikah orang tua juga dilampirkan. 

Bagi warga yang sudah bercerai dan ingin merubah data KK harus melampirkan akta perceraian. Berkas kutipan putusan pengadilan juga ikut dilampirkan. Pernyataan hak asuh anak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (tanda tangan di atas materai). 

Ketiga, jika KK hilang atau rusak, maka warga mengurus surat kehilangan dari kantor polisi. Keempat, warga harus punya KTP elektronik.

Kelima, KK lama harus ditunjukkan bagi perubahan data. Surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting juga dilampirkan bagi yang ingin merubah data KK. 

Perubahan data KK harus disertai akta kelahiran, ijazah terakhir, dan surat pengantar dari Ketua RT dan RW. Syarat lain untuk perubahan data KK adalah blanko untuk perubahan data (F-1.05) dan bkanko untuk permohonan KK (F-1.15). Kedua blanko ini diurus di kantor kelurahan.