Warga melihatkan kelengkapan dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Warga yang ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) harus memenuhi beberapa persyaratan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru. Tanpa syarat tersebut, KTP-el tak bisa diterbitkan.
Berdasarkan situs Disdukcapil Pekanbaru, syarat yang harus dipenuhi. Pertama, warga harus mengurus resi untuk pengurusan KTP-el di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di setiap kantor kecamatan.
Kedua, warga harus punya Kartu Keluarga (KK) asli. Ketiga, bagi warga dari luar Pekanbaru harus memiliki surat keterangan pindah atau surat keterangan datang.
Keempat, bagi warga dari luar negeri harus memiliki surat keterangan pindah dari perwakilan RI. Kelima, warga yang ingin merubah data identitas atau perubahan nama kecamatan, maka harus menunjukkan KTP-el yang lama.
Untuk perubahan data di KTP-el, warga mengurus surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Keenam, bagi warga yang KTP-el hilang atau rusak, maka wajib menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Selanjutnya, warga mengurus surat keterangan pengganti KTP-el. Jika seluruh syarat dipenuhi, maka KTP-el sesuai identitas dan alamat terkini bisa dicetak Disdukcapil.