Pemko Pekanbaru Dilarang Kelola Sendiri Pengangkutan Sampah, Rawan Kebocoran Anggaran

25 Januari 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Permasalahan tumpukan sampah menjadi viral sejak awal tahun baru di Pekanbaru. Bukannya tak sanggup mengelola persampahan, tapi Undang-Undang Otonomi Daerah (UU Otda) melarang pemerintah daerah melakukan pengangkutan sampah sendiri. 

Hal ini dikatakan Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (25/1/2020). 

"Dalam Undang-Undang Otonomi Daerah disebutkan untuk peningkatan pelayanan pengolahan persampahan di daerah, maka kepala daerah mesti bekerja sama dengan pihak ketiga yang berbadan hukum. Ketegasan dari kalimat itu menandakan bahwa pemerintah daerah tidak mampu untuk mengelola persampahan sendiri," ujarnya.

Pasalnya, pemerintah daerah dipastikan butuh peralatan dan personel yang banyak. Misalnya, Pemko Pekanbaru harus menyediakan armada 80 unit. 

"Itu uangnya berapa? Perawatan armada itu berapa? Bahan bakar berapa? Ini mengontrolnya sulit. Kebocoran anggaran sangat banyak," ucap Firdaus.

Makanya, pengelolaan sampah diberikan kepada pihak ketiga atau rekanan. Supaya, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada masyarakat di bidang jasa. 

"Pemerintah untung, masyarakat yang punya perusahaan juga untung. Kalau pemerintah kelola sampah sendiri berarti harus punya alat, personel, dan perawatan alat. Biayanya lebih mahal daripada menyewa jasa," jelas Firdaus. 

Saat ini, Pemko Pekanbaru tak punya alat memadai. Makanya, pengelolaan sampah di tiga zona tak bisa dilakukan sendiri.