Wali Kota Pekanbaru Sebut Proses Lelang Perusahaan Angkut Sampah Terkendala Pengesahan APBD 2021

7 Januari 2021
DLHK Pekanbaru menyewa truk untuk mengangkut tumpukan sampah di depan Pasar Pagi Arengka, Kamis (7/1/2021). Foto: Tangkapan Layar.

DLHK Pekanbaru menyewa truk untuk mengangkut tumpukan sampah di depan Pasar Pagi Arengka, Kamis (7/1/2021). Foto: Tangkapan Layar.

RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terlambat mengadakan lelang untuk pengangkutan sampah. Pasalnya, mereka terkendala hal teknis yaitu pengesahan APBD 2021 pada 1 Desember 2020.

"Kami sudah meminta dinas teknis untuk melelang sebelum berakhirnya masa kontrak dia perusahaan angkut sampah. Namun, DLHK mengatakan ada kendala-kendala teknis yang mereka tak bisa langkahi," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Kamis (7/1/2021).

Meski begitu, Firdaus sudah perintahkan sekretaris daerah dan dinas teknis bahwa perusahaan angkut sampah mesti dilelang lebih awal agar tak ada kejadian seperti ini. Tapi, kendala teknis itu juga di luar kemampuan.

"Mungkin karena pengesahan APBD 2021. Ada kaitannya juga di situ," ucap Firdaus. 

Sebenarnya, proses lelang bokeh dilakukan tapi ada persyaratannya. Kalau persyaratan tak bisa dipenuhi maka tak bisa disalahkan juga kepala DLHK.

"Sebagai kepala daerah, saya sudah tegaskan kepada dinas teknis. Pertama, harus lelang sudah selesai sebelum berakhir masa kontrak. Artinya, Desember 2020 harus selesai lelang dan sudah tahu mitra kerjanya," ungkap Firdaus.

Kedua, kalau terjadi masa transisi seperti saat ini maka harus dihitung perkiraannya dengan menyewa dan menggunakan peralatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Itu solusinya. Teguran saya sudah agak keras," sebut Firdaus.