Kodefikasi Kecamatan Pemekaran Sudah Keluar, Perubahan Adminduk Tunggu Arahan Disdukcapil

7 Januari 2021
Kadisduk Irma Novrita

Kadisduk Irma Novrita

RIAU1.COM -Setelah dilakukan pemekaran 5 kecamatan di Kota Pekanbaru, Kemndagri sudah mengeluarkan Kodefikasi wilayah pasca pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru segera urus perubahan administrasi kependudukan (Adminduk).

"Dapat informasi sudah keluar kode wilayah namun baru melalui WhatsAp ,tapi kami ingin pastikan Permendagri harus di tangan kami Sehingga, baru kita urus ke dirjen Capil," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Rabu (6/1) kemarin.

Setelah diurus ke Dirjen Capil, nanti Pemko akan menyesuaikan kode wilayah sambil berjalan sosialisasi nantinya warga yang berada di wilayah terdampak pemekaran bisa mengurus perubahan Adminduk.

"Sambil berjalan sosialisasi kita persilahkan warga untuk mengajukan permohonan. Dirjen dukcapil sendiri kami perkirakan seminggu sampai dua minggu paling lama. Target kami seminggu sudah sesuai dengan kode wilayah di Permendagri itu," jelasnya.


Namun, pengajuan tetap menunggu aba-aba dari Disdukcapil. Saat sosialisasi instansi itu akan menyampaikan apa yang harus disiapkan oleh warga yang ingin mengubah Adminduk.

"Tapi tunggu aba-aba kita nanti kita sosialisasikan apa yang harus disiapkan, apa yang harus dilengkapi, dan bagaimana mekanismenya. Harus kita sosialisasikan juga," jelasnya. (put)