Pemekaran Kecamatan, Wali Kota Pekanbaru Sudah Berkomunikasi dengan Kemendagri dan BPN

1 Januari 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus menandatangani peta Kecamatan baru di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (30/12/2020). Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus menandatangani peta Kecamatan baru di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (30/12/2020). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru meresmikan pemekaran kecamatan pada 30 Desember 2020 lalu. Pemekaran ini dipastikan berdampak pada dokumen warga mulai dari surat tanah hingga data kependudukan. 

Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Jumat (1/1/2021), mengatakan, perubahan wilayah administrasi tentu memiliki konsekuensi perubahan status dokumen warga. Hal ini sudah disosialisasikan ke warga yang kecamatannya dimekarkan.

"Misalnya soal perubahan dokumen tanah, kami melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Pekanbaru. Karena, kunci sebuah wilayah adalah BPN," ujarnya.

Permasalahan lainnya adalah perubahan data kependudukan. Hal ini sudah dikomunikasikan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil Kemendagri). 

"Mudah-mudahan, kami maksimal dengan perubahan data warga ini," harap Firdaus.