Satpol PP Pekanbaru Tindak Tempat Hiburan Malam yang Masih Beroperasi di Malam Tahun Baru

31 Desember 2020
Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning saat ekspos evaluasi kinerja di ruangannya, Rabu (30/12/2020). Foto: Surya/Riau1.

Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning saat ekspos evaluasi kinerja di ruangannya, Rabu (30/12/2020). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bakal menindak tempat hiburan malam yang masih beroperasi di malam Tahun Baru, Kamis (31/12/2020). Pasalnya, tempat hiburan malam hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB hari ini.

"Saya minta semua dunia usaha mengikuti surat edaran wali kota, termasuk imbauan Kapolri. Kami akan mulai bergerak patroli pukul 21.00 WIB, jelang malam pergantian tahun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning dalam ekspos hasil evaluasi kinerja, Rabu (30/12/2020).

Patroli ke tempat hiburan malam jelang malam pergantian tahun sudah ada daftarnya. Makanya, pengusaha saya tempat hiburan malam agar mematuhi surat edaran wali kota.

"Kami beri toleransi hingga pukul 20.00 WIB. Tidak ada tempat hiburan malam yang buka hingga larut malam. Jika buka, maka kami tindak," tegas Burhan.

Di samping surat edaran wali kota, Burhan juga sudah menandatangani surat imbauan yang akan dilayangkan ke pengusaha tempat hiburan malam agar tak beroperasi di malam Tahun Baru.

"Jika melanggar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang akan memproses. Kami hanya melakukan eksekusi," ucap Burhan.