Kasus Lahan Sinaboi Tersendat di Kejari Rohil, Warga Dumai Minta Bantuan HMI Mengadu ke Kejati Riau

14 November 2020
Ketua Umum Badko HMI Riau Kepri Sahrin (tengah) usai mendampingi Andi Eko di Gedung Kejati Riau, Jumat (13/11/2020). Foto: Surya/Riau1.

Ketua Umum Badko HMI Riau Kepri Sahrin (tengah) usai mendampingi Andi Eko di Gedung Kejati Riau, Jumat (13/11/2020). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Kasus penyerobotan lahan di Desa Sinaboi, Kecamatan Senaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), tersendat di kejaksaan. Pasalnya, dari tiga tersangka, ada satu orang yang status hukumnya belum jelas.

Untuk diketahui, kasus penyerobotan lahan ini dilaporkan polisi Andi Eko (warga Dumai) pada 3 Desember 2018. Penyerobotan lahan terjadi pada 2015. 

Lahan milik Andi Eko ini berlokasi di Jalan Utama, Kampung Sungai Bakau, Desa Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam kasus ini, ada tiga orang tersangka ditetapkan yaitu Maswardi, Jumadi, dan Eddy Wijaya alias Asiong.

Maswardi dan Jumadi sudah divonis 6 bulan penjara pada 23 September 2020 lalu. Namun, Asiong belum diketahui statusnya saat ini.

"Kami dari Badan Koordinasi HMI Riau-Kepri mendampingi Andi Eko sebagai pelapor kasus penyerobotan lahan. Ia mengadukan kepada kami bahwa ia punya permasalahan hukum setelah beberapa langkah dan upaya tidak tercapai," kata Ketua Umum Badko HMI Riau Kepri Sahrin.

Tak hanya itu, Andi Eko juga melihat ada kejanggalan dalam proses hukum. Setelah kami membaca dan mempelajari beberapa berkas yang disampaikan penyidik kepolisian kepada Andi Eko, HMI Riau-Kepri memutuskan untuk membantu sebagai lembaga yang bertanggung jawab. 

"Kami membantu masyarakat yang merasa terzalimi. Sejauh ini, memang ada kejanggalan yang kami nilai dalam proses hukumnya," ungkap Sahrin.

Karena pada dasarnya, Andi Eko melaporkan soal penyerobotan lahan pada Desember 2018 lalu. Dalam prosesnya memang ada beberapa oknum yang memang sengaja membuat surat palsu untuk Eddy Wijaya alias Asiong yaitu Maswardi dan Jumadi.

"Hanya Maswardi dan Jumadi yang diproses cepat. Sebenarnya mereka ini sudah ditetapkan tersangka ketiganya sebelumnya," jelas Sahrin.