1 Tersangka Penyerobotan Lahan di Sinaboi Rohil Masih Bebas Hingga Kini, Korban Lapor ke Kejati Riau

13 November 2020
Pengurus HMI Riau-Kepri mendampingi Andi Eko (kanan) usai dimintai keterangan oleh tim Aswas Kejati Riau, Jumat (13/11/2020). Foto: Surya/Riau1.

Pengurus HMI Riau-Kepri mendampingi Andi Eko (kanan) usai dimintai keterangan oleh tim Aswas Kejati Riau, Jumat (13/11/2020). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Andi Eko, seorang warga Dumai, mempertanyakan perkembangan kasus satu tersangka yang telah menyerobot lahan miliknya di Jalan Utama, Kampung Sungai Bakau, Desa Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Pasalnya, tersangka ini sempat ditahan selama 42 hari di kepolisian.

Eko, usai dimintai keterangan oleh tim Asisten Pengawasan (Aswas) ditemui di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (13/11/2020), mengatakan, ia baru saja dimintai keterangan oleh tim Aswas. Saat proses dimintai keterangan terungkap salah satu poin dari tim Aswas bahwa ada surat dari Kejari Rohil yang menyatakan bahwa tersangka Eddy Wijaya alias Asiong tak pernah ditahan.

"Padahal dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) polisi sudah jelas ada penangkapan dan penahanan. Bahkan, Asiong sudah dikurung bersama dua orang lainnya (Maswardi dan Jumadi yang sudah divonis 6 bulan penjara pada 23 September 2020 lalu)," ungkapnya.

Ketiganya dikurung selama 42 hari. Tapi, ketiganya malah tidak disidang bersama-sama.

Sebagaimana diketahui, kasus penyerobotan lahan ini dilaporkan polisi pada 3 Desember 2018. Penyerobotan lahan terjadi pada 2015. Lahan milik Andi Eko ini berlokasi di Jalan Utama, Kampung Sungai Bakau, Desa Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.