Akibat Penumpukan Warga, Disdukcapil Pekanbaru Kembalikan Layanan Rekam KTP-el ke UPT di Kantor Kecamatan

10 November 2020
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Ribuan warga memadati Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru pada 7 November 2020 lalu. Akibat penumpukan ini, Disdukcapil akan mengembalikan fungsi layanan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kantor kecamatan.

"Warga bisa merekam data untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) lagi di UPT yang yang berada di setiap kantor kecamatan nanti. Tak perlu lagi di Disdukcapil," kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Selasa (10/11/2020).

Untuk perekaman KTP-el, warga cukup membawa fotokopi kartu keluarga (KK). Perekaman bisa dilakukan pada akhir pekan.

"Kami sedang mengevaluasi teknis layanan di UPT Disdukcapil di masing-masing kecamatan. Supaya, penumpukan tak terjadi lagi di Disdukcapil," ungkapnya.