DPRD Bahas Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, Kepala Dinkes Pekanbaru: Tarif Lama Tak Cocok Lagi

3 November 2020
Kepala Dinkes Kota Pekanbaru M Noer. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dinkes Kota Pekanbaru M Noer. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -DPRD Pekanbaru tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Pelayanan Kesehatan saat ini. Usulan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan oleh Pemko Pekanbaru karena tak cocok lagi dengan kondisi terkini.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru M Noer usai rapat dengan panitia khusus (pansus) DPRD, Selasa (3/11/2020), mengatakan, rapat dengan pansus DPRD ini membahas Ranperda atas perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Pembahasan ranperda ini melibatkan kalangan mahasiswa, buruh, dan instansi lainnya serta tim ahli. 

"Kami sudah melakukan kajian dan studi banding sesuai rekomendasi dari pansus. Studi banding dilakukan ke rumah sakit di luar maupun di dalam Provinsi Riau," ujarnya.

Dalam studi banding tersebut diperoleh perbandingan tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit Bogor (Jawa Barat), RSUD Petala Bumi Pekanbaru, dan RSUD Kota Dumai. Tak hanya itu, tarif juga disesuaikan dengan iuran BPJS Kesehatan terbaru.

"Peserta rapat memberi masukan soal retribusi pelayanan kesehatan yang harus diiringi dengan pelayanan yang baik," ungkap M Noer.

Perlu diketahui, usulan Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan ini guna merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2012. Jadi, usulan ranperda ini bukan karena semata-mata saat Covid-19. Malah, permasalahan Covid-19 tak dibahas sama sekali. 

"Jadi, puskesmas masih menggunakan tarif delapan tahun lalu. Tarif lama tidak cocok lagi. Apalagi, puskesmas sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Artinya, Puskesmas sudah mandiri," ungkap M Noer.

Apalagi, Pekanbaru juga memiliki Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Rumah sakit ini juga akan ditetapkan sebagai BLUD.