169 Warga Pekanbaru Terjaring Razia Masker, 94 Orang Dihukum Kerja Sosial dalam 2 Hari Terakhir

169 Warga Pekanbaru Terjaring Razia Masker, 94 Orang Dihukum Kerja Sosial dalam 2 Hari Terakhir

30 Oktober 2020
Petugas Satpol PP Pekanbaru memasangkan masker ke warga yang terjaring razia, Jumat (30/10/2020). Foto: Satpol PP Pekanbaru.

Petugas Satpol PP Pekanbaru memasangkan masker ke warga yang terjaring razia, Jumat (30/10/2020). Foto: Satpol PP Pekanbaru.

RIAU1.COM -Sebanyak 169 warga terjaring razia masker di Pekanbaru pada 28 dan 30 Oktober 2020. Dari sekian banyak pelanggar itu, 94 orang dihukum kerja sosial.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Jumat (30/10/2020), mengatakan, razia masker tidak dilakukan pada satu titik. Namun, para petugas gabungan melakukan operasi secara acak.

Razia masker dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Ada 32 pelanggar terjaring razia yang terdiri dari 10 orang kerja sosial, teguran lisan 20 orang, dan 2 orang membuat surat pernyataan.

Razia masker juga dilakukan di 12 kecamatan. Razia masker di Kecamatan Tenayan Raya nihil.

"Kemudian, tidak ada warga juga terjaring Kecamatan Rumbai Pesisir. Di Kecamatan Pekanbaru Kota juga tak ada pelanggar yang terjaring razia," ungkap Burhan.

Di Kecamatan Bukit Raya dan Rumbai nihil pelanggar. Di Kecamatan Sukajadi, 34 warga terjaring razia. Seluruhnya disanksi kerja sosial.

"Di Kecamatan Limapuluh dan Senapelan juga nihil," sebut Burhan.

Di Kecamatan Payung Sekaki, 11 orang mendapat teguran lisan dan kerja sosial 6 orang. 

"Warga yang membuat surat pernyataan 15 orang," ucap Burhan.

Di Kecamatan Sail nihil pelanggar. Di Kecamatan Marpoyan Damai, sebanyak 22 kerja sosial dan mendapat teguran lisan 2 orang. Di Kecamatan Tampan, 22 orang dihukum kerja sosial dan 36 orang mendapat teguran lisan.