Tindak Lanjut Temuan Narkoba di KTV Imperial Hotel Grand Central, Disegel dan Izin Dicabut Pemko Pekanbaru
Petugas Satpol PP Pekanbaru menasang segel di Imperial KTV Hotel Grand Central, Selasa (27/10/2020). Foto: Satpol PP Pekanbaru.
RIAU1.COM -Karaoke Televisi (KTV) Imperial Hotel Grand Central disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Selasa (27/10/2020).. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Pekanbaru langsung mencabut izin tempat karaoke di hotel itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning usai penyegelan mengatakan, KTV Imperial disegel karena ada temuan narkoba jenis pil ekstasi oleh Polda Riau. Tahapan selanjutnya dilakukan oleh DPMPTSP Pekanbaru.
Kesempatan yang sama, Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) yang juga Kepala DPMPTSP Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, KTV Imperial tak hanya disegel. Tapi, izin operasionalnya juga dicabut.
"Izin operasional kami cabut sementara hingga kasus temuan narkoba di KTV Imperia sudah ada keputusan tetap dari pengadilan," ucapnya.