Usai PSBM 4 Kecamatan, Pengendara Motor Masih Banyak Tak Kenakan Masker di Pekanbaru
Pengendara dan penumpang motor tak mengenakan masker dan helm di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Senin (19/10/2020). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pengendara sepeda motor masih banyak tak mengenakan masker di jalanan. Padahal, Pemko Pekanbaru sudah meminta warga mematuhi protokol kesehatan sejak awal pandemi lalu.
Bahkan, sosialisasi penggunaan masker dilakukan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 17 April hingga 28 Mei 2020. Setelah itu, sosialisasi tak dilakukan lagi. Warga yang tak mematuhi protokol kesehatan diberi sanksi mulai 10 Agustus. Pemberian sanksi itu berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 130.
Sanksi dilanjutkan di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dari 15 September hingga 12 Oktober di empat kecamatan. Ribuan warga terjaring razia masker. Namun, warga masih ada yang tak sadar dengan protokol kesehatan.
Pantauan Riau1.com di Jalan Arifin Ahmad, Senin (19/10/2020), masih ada pengendara yang tak mengenakan masker. Bahkan, pengendara itu tak mengenakan helm saat berboncengan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Kamis (15/10/2020), mengatakan, masa PSBM empat kecamatan telah berakhir pada 13 Oktober. PSBM berlaku selama 14 hari.
"Dalam rapat tadi, wali kota dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memutuskan menghentikan PSBM di empat kecamatan. Karena, PSBM tak dapat menekan jumlah pasien positif corona," ujarnya.
Pemko Pekanbaru juga memutuskan kembali ke penerapan perilaku hidup baru (PHB). Di masa PHB ini, Pemko Pekanbaru hanya menerapkan Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2020. Perwako ini merupakan dasar Satpol PP bersama tim TNI dan Polri melakukan razia masker.
"Jadi nanti, sistem razianya bergerak ke perkantoran dan kawasan perumahan. Pasalnya, klaster tertinggi penularan virus corona saat ini adalah perkantoran dan rumah," sebut Burhan.
Pelanggar atau warga yang tak mengenakan masker disanksi kerja sosial. Jika tak mau kerja sosial, maka didenda Rp250.000.