Wali Kota Pekanbaru Teken Perwako Isolasi Mandiri, ASN Berstatus OTG Diancam Sanksi Disiplin Jika Tak Patuh

17 Oktober 2020
Rusunawa Rejosari, salah satu lokasi isolasi pasien positif corona. Foto: Surya/Riau1.

Rusunawa Rejosari, salah satu lokasi isolasi pasien positif corona. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Wali Kota Pekanbaru Firdaus telah meneken Peraturan Wali Kota (Perwako) soal isolasi mandiri bagi pasien tanpa gejala maupun gejala ringan. Dalam Perwako itu juga disebutkan sanksi disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus orang tanpa gejala (OTG) jika tak patuh prosedur isolasi mandiri.

"Perwako ini guna mempermudah pengawasan terhadap pasien tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan. Seorang pasien yang ditetapkan menjalani isolasi mandiri berdasarkan keputusan Dinas Kesehatan (Dinkes)," kata Juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Sabtu (17/10/2020).

Dinkes Pekanbaru yang mengatur dan menentukan lokasi isolasi mandiri para OTG tersebut. Jika diisolasi di rumah, maka ada hal-hal yang harus diperhatikan.

"Pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah dirawat di kamar tersendiri. Jendela kamar secara berkala, punya peralatan pribadi sendiri, dan pakaian dicuci terpisah," jelas Ingot.

Selama isolasi mandiri di rumah, pasien juga harus melengkapi diri dengan vitamin guna menambah daya tahan tubuh. Kemudian, suhu tubuh diperiksa setiap dua hari. Lalu, kesehatan diperiksa secara rutin ke puskesmas.

"Itu bagi pasien yang memenuhi syarat menjalani isolasi mandiri di rumah. Sedangkan pasien yang rumahnya tak memenuhi standar isolasi mandiri, maka harus diisolasi di fasilitas yang ditunjuk pemerintah," ungkap Ingot.

Selama isolasi mandiri, pasien dilarang berkontak dengan keluarga. Apalagi, keluar dari ruangan atau kamar isolasi tanpa izin petugas.

Pasien tidak boleh menggunakan perlengkapan rumah tangga secara bersama. Mereka juga dilarang keluar rumah selama isolasi mandiri.

"Bila ada pasien yang tidak mau menjalani isolasi mandiri, maka dijerat dengan sanksi administrasi. Mereka dilarang dilayani di layanan publik selama enam bulan," tegas Ingot.

Tak hanya masyarakat umum, ASN yang melanggar isolasi mandiri juga diberi sanksi. ASN dikenai sanksi disiplin jika tak mau menjalani isolasi mandiri. 

"Kalau ada pasien OTG atau gejala ringan corona tak mau diisolasi sesuai aturan, maka harus dijemput paksa. Pasien tersebut diisolasi di fasilitas yang telah disediakan pemerintah," pungkas Ingot.