Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Sebanyak 1.041 warga terjaring patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru sejak awal Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di empat kecamatan. Pelanggar tertinggi masih didapati di Kecamatan Tampan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Rabu (14/10/2020), mengatakan, ada 1.041 pelanggar terjaring razia saat PSBM di empat kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Tampan 360 pelanggar, Kecamatan Bukit Raya 352 pelanggar, Kecamatan Marpoyan Damai 194 pelanggar, Kecamatan Payung Sekaki 135 pelanggar.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, PSBM empat kecamatan masih di pertengahan perjalanan. Sehingga, PSBM empat kecamatan belum bisa dievaluasi.
"Masih delapan hari. PSBM belum selesai," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol Kota Pekanbaru mencatat 1.538 pelanggar selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) pada 15-28 September 2020. Namun, hanya satu warga yang membayar denda administrasi.
Total pelanggar selama PSBM Tampan sekitar 1.538 orang dari tanggal 15 hingga 28 September. Hanya satu orang yang didenda administrasi.
Rinciannya,warga yang dihukum kerja sosial sebanyak 442 orang. Kemudian, warga yang ditegur lisan 911 orang. Sedangkan, warga yang mendapat teguran tertulis hanya 184 orang.