Kumpulkan Orang Banyak Saat PSBM Tampan, 1 Tempat Usaha Diproses Polresta Pekanbaru
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya memaparkan hasil evaluasi PSBM Tampan bersama Pemko Pekanbaru di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (30/9/2020). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satu tempat usaha diproses hukum oleh Polresta Pekanbaru. Pasalnya, tempat usaha ini mengumpulkan orang banyak saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Kecamatan Tampan.
"Ada satu tempat usaha yang tak bisa dikenai denda selama PSBM. Tapi, tempat usaha itu memenuhi unsur pidana," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya dalam rapat evaluasi PSBM Tampan bersama Pemko Pekanbaru di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (30/9/2020).
Karena, tempat usaha itu sudah dilarang untuk dibuka. Apalagi, tempat usaha itu mengumpulkan orang banyak.
"Maka tempat usaha ini dikenai pidana. Ini masih dalam proses," tegas Nandang.
Diharapkan rekan-rekan jaksa dapat mendukung dalam proses penyidikan ini. Supaya, ada efek jera bagi pihak-pihak yang melanggar saat PSBM.
Diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru menerapkan PSBM di Kecamatan Tampan sejak 15 hingga 29 September. PSBM Tampan bertujuan membatasi aktivitas warga Tampan pada malam hari. Pasalnya, penularan virus corona sangat tinggi di Tampan.