Wali Kota Pekanbaru Akui Retribusi Sampah Domestik Minim, Hanya 200 RW yang Bisa Dikontrol

Wali Kota Pekanbaru Akui Retribusi Sampah Domestik Minim, Hanya 200 RW yang Bisa Dikontrol

27 September 2020
Wali Kota Pekanbaru Firdaus didampingi Kepala DLHK Agus Pramono saat meninjau TPA Muara Fajar pekan lalu. Foto: Humas Pemko Pekanbaru.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus didampingi Kepala DLHK Agus Pramono saat meninjau TPA Muara Fajar pekan lalu. Foto: Humas Pemko Pekanbaru.

RIAU1.COM -Pengelolaan sampah domestik sangat tidak berjalan dengan baik sejak diserahkan kepada Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW) pada 2018. Pasalnya, hanya 200 RW yang bisa dikontrol dari jumlah seluruhnya sekitar 763 RW.

Hal ini diungkapkan Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Minggu (27/9/2020).

"Retribusi sampah sangat minim kami peroleh. Dari 763 RW, retribusi sampah dalam dua bulan terakhir, hanya sekitar 200 RW yang bisa dikontrol," katanya.

Hal inilah yang membuat manajemen sampah domestik tidak berjalan dengan baik. Mata rantai pengelolaan sampah dari LKM-RW harus diputus. 

"Kalau tak bisa diputus, maka akan mengakibatkan persoalan sampah tak akan bisa diselesaikan," ucap Firdaus.

Kesempatan berbeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, pihaknya mengambil sampah dari rumah, toko, dan dari perusahaan-perusahaan tertentu. Sampah-sampah itu dibuang ke TPA Muara Fajar, Kecamatan Rumbai.

"Pengambilan sampah hanya dilakukan oleh kami dan pihak rekanan. Kami memiliki dua rekanan dalam pengambilan sampah yaitu PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Kalau tak bersih, maka kami yang bertanggung jawab," tegasnya.

Dalam hal pemungutan retribusi sampah, LKM-RW tidak berhak lagi saat ini. Pemungutan retribusi sampah diambil alih oleh DLHK.

"Mulai saat ini, tidak boleh lagi kendaraan swasta mengambil sampah. Apalagi, pihak swasta itu mengambil retribusinya. Itu ilegal. Kalau ilegal, bisa dipidana," ucap Agus.