Polemik KIT, Kuasa Hukum Kelompok Tani Minta Pemko Pekanbaru Jangan Abaikan Bukti Kepemilikan Lahan

Polemik KIT, Kuasa Hukum Kelompok Tani Minta Pemko Pekanbaru Jangan Abaikan Bukti Kepemilikan Lahan

25 September 2020
Kuasa Hukum Kelompok Tani Tenayan Indah Pandapotan Marpaung. Foto: Surya/Riau1.

Kuasa Hukum Kelompok Tani Tenayan Indah Pandapotan Marpaung. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Setelah sempat terjadi kericuhan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berujung pada laporan polisi, Pemko Pekanbaru akhirnya mengundang perwakilan Kelompok Tani Tenayan Indah. Dalam rapat tanpa debat ini, perwakilan kelompok tani menyampaikan agar bukti kepemilikan jangan sampai diabaikan Pemko Pekanbaru.

"Dalam rapat tadi tidak ada yang mengklaim pihak yang benar dan salah. Permintaan dalam rapat seperti itu. Jadi, kami hanya menyampaikan pokok-pokoknya saja," kata Kuasa Hukum Kelompok Tani Tenayan Indah Pandapotan Marpaung usai rapat di Ruang Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jumat (25/9/2020).

Dalam rapat itu, perwakilan kelompok tani ini tak mau Kawasan Industri Tenayan (KIT) itu dibangun di atas penderitaan orang. Pasalnya, masih ada hak orang yang belum diselesaikan.

"Kelompok tani itu punya Surat Keterangan Tanah (SKT) atau alas hak sejak 1987 hingga 1995. Ini tak tak bisa disangkal," ucap Pandapotan.

Pemko Pekanbaru mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dari Robert Sanuri. Hal itu juga diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Sehingga, bukti-bukti kepemilikan lahan kelompok tani diabaikan.

"Itu tak adil. Kami ingin Pemko Pekanbaru membuka hati untuk melihat bukti-bukti kami," ucap Pandapotan.

Disampaikan oleh orang lama yang ada di Tenayan Raya, tidak ada orang yang namanya Robert Sanuri punya tanah di sana. Pada zaman Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah, memang ada dibentuk tim sembilan. Tim ini bertugas mendata tanah masyarakat supaya diganti rugi.

"Faktanya, tim sembilan ini tidak pernah turun ke lokasi. Inilah awal permasalahannya. Jika pun turun, kelompok tani ini tak terdata. Saat ini, kelompok tani ini memperjuangkannya karena kakek atau orang tua mereka yang membuka lahan itu," jelas Pandapotan.