Evaluasi Malam Pertama PSBM Tampan, Polresta Pekanbaru Tindak 146 Pelanggar

Evaluasi Malam Pertama PSBM Tampan, Polresta Pekanbaru Tindak 146 Pelanggar

17 September 2020
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya usai Sosialisasi Pajak Daerah di Hotel Novotel, Kamis (17/9/2020). Foto: Surya/Riau1.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya usai Sosialisasi Pajak Daerah di Hotel Novotel, Kamis (17/9/2020). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Tampan telah dimulai pada 16 September 2020 malam (tertunda sehari). Di malam pertama, 146 pelanggar PSBM ditindak Polresta Pekanbaru.

"Kami akan terus mengevaluasi pengamanan saat PSBM, terutama Jalan Soebrantas. Jalan ini sangat padat dan tempatnya berkerumun masyarakat," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya usai Sosialisasi Pajak Daerah di Hotel Novotel, Kamis (17/9/2020).

Apabila Jalan Soebrantas itu sudah tertib, maka tidak menutup kemungkinan penyekatan ke jalan lain di Kecamatan Tampan. Hasil evaluasi malam pertama PSBM belum memuaskan. 

"Masih banyak pelanggar. Tadi malam saja, kami sudah melakukan penindakan terhadap 146 pelanggar," ungkap Nandang.

Loading...

Para pelanggar ini didapati di jalanan dan tempat makan. Rinciannya, 19 orang diberi sanksi sosial dan 127 teguran lisan.

"Tentunya dalam PSBM ini, kami melaksanakan kegiatan secara humanis dan tegas. Kami tidak memberikan toleransi kepada pelanggar. Sosialisasi sudah cukup. Apalagi, Pekanbaru sudah pernah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar," tegas Nandang.