41 Pil Ekstasi Ditemukan Saat Razia Gabungan, Pemko Pekanbaru Segel dan Cabut Izin S Club di Star City Square

Petugas Satpol PP Pekanbaru menyegel S Club di Star City Square akibat temuan narkoba, Senin (14/9/2020) malam. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru akhirnya mencabut menyegel dan mencabut izin operasional pub dengan merek S Club di Star City Square, Senin (14/9/2020) malam. Pasalnya, petugas gabungan menemukan 41 pil ekstasi atau ineks tak bertuan di dalam pub tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, tempat usaha ini terindikasi sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika. Jadi, penyegelan dilakukan malam ini. Proses selanjutnya dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Yang jelas, kami tetap menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di masa pandemi corona saat ini. Pihak pengelola silakan mengambil langkah yang lain atas nasib karyawannya," ujarnya.
Kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP yang juga Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil usai penyegelan mengatakan, Pemko Pekanbaru melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Penyegelan ini dilakukan karena ada temuan narkoba di usaha tersebut.
"Oleh sebab itu, kami bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyegel dan mencabut izinnya hari ini. Setelah ini, mereka tidak boleh membuka izin yang sama," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai kegiatan pembagian dan pemakaian masker serentak di halaman parkir Giant Metropolitan City, Kamis (10/9/2020), memastikan menutup pub di Star City Square. Hal ini berdasarkan laporan dari kapolresta Pekanbaru.
"Kalau kepolisian ada menemukan seperti itu kami tutup. Yang kemarin (S Club Star City) pasti saya tutup. Pokoknya sesuai laporan dari Kapolresta, saya tindak lanjuti," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 41 butir pil ekstasi ditemukan tanpa pemiliknya ditempat hiburan malam S Club Star City Square di Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (6/9/2020) dini hari.
Puluhan pil ekstasi tersebut dibuang oleh pemiliknya saat tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Lancang Kuning 2020.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam menyebutkan ada tiga lokasi yang menjadi sasaran Satgas gabungan tersebut di S Club tersebut.
"Petugas menemukan barang bukti pil ekstasi. Satu butir pil Happy Five ditemukan dari seorang wanita," ungkap Sunarto, Senin (7/9/2020).
Selain itu, tim juga mengamankan sebanyak 76 orang yang terdiri dari 58 orang laki-laki dan 18 orang perempuan.
"76 orang tersebut positif menggunakan narkotika. Mereka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut," tutupnya.
Dalam operasi ini ada melibatkan sebanyak 80 personel Polri dan 4 personel dari POM TNI AD ini dalam rangka melakukan imbauan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker) serta melakukan cek urine para pengunjung.