Kawasan Bundaran Keris Dinyatakan Legal, Plt Kepala Satpol PP Bantah Ada Intervensi dari Luar Pemko Pekanbaru

7 September 2020
Para pedagang kuliner Bundaran Keris mendengarkan penjelasan soal status wilayah itu dari pihak keamanan, Minggu (6/9/2020).

Para pedagang kuliner Bundaran Keris mendengarkan penjelasan soal status wilayah itu dari pihak keamanan, Minggu (6/9/2020).

RIAU1.COM -Kawasan kuliner Bundaran Keris (di ujung Jalan Diponegoro) dinyatakan legal sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Pemko Pekanbaru mengakui tak ada intervensi dari pihak luar setelah sempat diancam akan ditutup.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Minggu (6/9/2020), mengatakan, ia hanya menata pedagang kuliner di Bundaran Keris. Rencana penutupan kawasan Bundara Keris tak bisa dilakukan karena tempat relokasi tidak memadai.

"Tidak ada intervensi dari luar. Kami sudah mempertimbangkan plus minusnya dengan kondisi perekonomian saat ini," jelasnya.

Wali kota minta para pedagang kuliner ini ditata dengan baik. Pedagang ditertibkan dengan baik, bukan berarti ditutup. Seluruh izin pedagang dibenahi.

"Memang ada perintah penutupan sebelumnya. Namun, kami sudah dievaluasi kembali demi kepentingan masyarakat Pekanbaru," ungkap Burhan.

Sekarang, status kawasan kuliner Bundaran Keris sudah legal sejak dikelola Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Istilahnya, para pedagang ditata oleh Pemko Pekanbaru melalui LPM di dua kecamatan, Sail dan Pekanbaru Kota. 

"Kawasan ini sudah resmi menjadi PAD Pekanbaru. Perizinan diurus di Disperindag melalui LPM. Perizinan diurus sambil berjalan. Mulai hari ini berlaku," sebut Burhan.

Jadi, pungutan lain dilarang di kawasan Bundara Keris ini. LPM sudah diminta merangkul semua kelompok di Bundaran Keris.