Wali Kota Pekanbaru Sebut Pemekaran Kecamatan untuk Kurangi Beban Pelayanan Pemerintahan
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menerapkan pemekaran kecamatan mulai awal tahun depan. Pemekaran kecamatan ini guna mengurangi beban pelayanan di kantor pemerintahan di kecamatan dan kelurahan.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Kamis (27/8/2020), mengatakan, perubahan kebijakan tentu diiringi dengan perubahan dokumen kependudukan. Jika tidak ada pemekaran kecamatan, maka beban Pemko Pekanbaru akan bertambah berat.
"Pemekaran wilayah itu guna mempermudah rentang kendali dalam pelaksanaan pelayanan pemerintahan di berbagai aspek. Dalam pemekaran kecamatan tentu akan ada perubahan alamat, nama kelurahan, nama kecamatan, dan lain sebagainya," paparnya.
Jadi, pemekaran kecamatan itu bukan sekadar soal perubahan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan mengenai tapal batas antar kecamatan atau kelurahan tak perlu diributkan.
Diberitakan sebelumnya, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan telah disahkan DPRD Pekanbaru pada 1 September 2019 lalu. Perda ini telah ditetapkan oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan Sekretaris Daerah M Noer pada 13 September 2019 lalu.
Dengan perda ini, maka kecamatan di Kota Pekanbaru bertambah menjadi 15 kecamatan. Dalam perda ini ada tiga kecamatan baru yang dibentuk yaitu Tuah Madani (pemekaran dari Kecamatan Tampan), Kulim (pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya), dan Rumbai Timur (pemekaran dari Kecamatan Rumbai Pesisir).
Di samping itu, ada beberapa kecamatan berganti nama. Kecamatan Rumbai diganti dengan nama Rumbai Barat.
Sedangkan nama Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan nama Kecamatan Rumbai. Kecamatan Tampan berganti nama menjadi Kecamatan Binawidya. Masing-masing kecamatan ini telah ditentukan kelurahannya.
Kecamatan Tuah Madani terdiri dari;
1. Kelurahan Sidomulyo Barat
2. Kelurahan Sialang Munggu
3. Kelurahan Tuah Karya
4. Kelurahan Tuah Madani
5. Kelurahan Air Putih
Kecamatan Kulim terdiri dari;
1. Kelurahan Kulim
2. Kelurahan Mentangor
3. Kelurahan Sialang Rampai
4. Kelurahan Pebatuan
5. Kelurahan Pematang Kapau
Kecamatan Rumbai Timur terdiri dari;
1. Kelurahan Tebing Tinggi Okura
2. Kelurahan Sungai Ukai
3. Kelurahan Lembah Sari
4. Kelurahan Limbungan
Kecamatan Binawidya terdiri dari;
1. Kelurahan Simpang Baru
2. Kelurahan Delima
3. Kelurahan Tobekgodang
4. Kelurahan Binawidya
5. Kelurahan Sungai Sibam
Kecamatan Tenayan Raya terdiri dari;
1. Kelurahan Sialang Sakti
2. Kelurahan Bambu Kuning
3. Kelurahan Industri Tenayan
4. Kelurahan Melebung
5. Kelurahan Rejosari
6. Kelurahan Bencah Lesung
7. Kelurahan Tangkerang Timur
8. Kelurahan Tuah Negeri
Kecamatan Rumbai terdiri dari;
1. Kelurahan Lembah Damai
2. Kelurahan Limbungan Baru
3. Kelurahan Sri Meranti
4. Kelurahan Palas
5. Kelurahan Umban Sari
Kecamatan Rumbai Barat terdiri dari;
1. Kelurahan Muara Fajar Barat
2. Kelurahan Muara Fajar Timur
3. Kelurahan Rumbai Bukit
4. Kelurahan Rantau Panjang
5. Kelurahan Maharani
6. Kelurahan Agrowisata
Kecamatan Payung Sekaki terdiri dari;
1. Kelurahan Labuh Baru Barat
2. Kelurahan Bandar Raya
3. Kelurahan Tampan
4. Kelurahan Tirta Siak
5. Kelurahan Air Hitam
6. Kelurahan Labuh Baru Timur
Kecamatan Bukit Raya terdiri dari;
1. Kelurahan Tangkerang Labuai
2. Kelurahan Simpang Tiga
3. Kelurahan Air Dingin
4. Kelurahan Tangkerang Selatan
Kecamatan Sail terdiri dari;
1. Kelurahan Cinta Raja
2. Kelurahan Suka Maju
3. Kelurahan Suka Mulya
4. Kelurahan Tangkerang Utara