Pemko Pekanbaru Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kanwil DJP Riau Soal Pelatihan Penilaian Properti
Wali Kota Pekanbaru Firdaus saat melihatkan dokumen kerja sama yang ditandatangani dengan Kepala Kanwil DPJ Riau Farid Bachtiar, Rabu (26/8/2020). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru meneken perjanjian kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau. Dengan kerja sama ini, maka organisasi perangkat daerah (OPD) yang bergerak di bidang pemungutan pajak dilatih dalam penilaian properti.
Usai penandatanganan optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah secara virtual itu, Rabu (26/8/2020), Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersinergi di bidang perpajakan. Menteri keuangan melalui DJP bersinergi dalam memaksimalkan pendapatan.
"Sebenarnya hal ini sudah dilakukan pada 2019. Tahun ini, penandatangan kerja sama dilakukan lagi," ungkapnya.
Sebanyak 75 kabupaten dan kota menjadi proyek percontohan yang bertujuan memaksimalkan pendapatan pajak pusat dan pajak daerah. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan secara virtual di 75 kabupaten dan kota di seluruh Nusantara.
Kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar mengatakan, perjanjian kerja sama yang dtandatangangi ini untuk melengkapi yang lebih detail lagi. Secara teknis, kerja sama ini peningkatan kapasitas dalam hal ini memberikan pelatihan-pelatihan kepada pemerintah daerah tentang teknis penilaian properti dan lain-lain.
"Pelatihan ini sangat dibutuhkan. Karena, kami tidak bisa bekerja sendiri. Jadi, kami butuh kewenangan di pemerintah daerah (pemda)," ujarnya.
Saat ini, penarikan PBB sudah menjadi kewenangan. Harapannya, pemda lebih bisa mandiri dalam rangka mengelola dan meningkatkan kapasitas dan penerimaan pajak di daerah masing-masing.