Pemekaran Kecamatan, Disdukcapil Pekanbaru Ajukan Pembentukan Tim Percepatan Perubahan KTP

24 Agustus 2020
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Riau1.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengajukan pembentukan tim percepatan penyelesaian dokumen kependudukan ke wali kota. Jika sudah disahkan, maka tim ini merekap 250.000 data penduduk yang terdampak pemekaran kecamatan.

"Kami sudah mengajukan pembentukan tim percepatan penyelesaian dokumen kependudukan pascapemekaran kecamatan ke wali kota. Jika sudah dibentuk, maka warga yang terdampak pemekaran tersebut bisa mengajukan permohonan perubahan data kependudukan melalui kelurahannya masing-masing," jelas Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Senin (24/8/2020).

Nanti, data masing-masing warga direkap petugas ini di kelurahan. Data yang telah direkap dilaporkan ke Disdukcapil. Setelah itu, KTP dicetak Disdukcapil dengan nama kecamatan yang baru.

"Kami tak bisa mengubah data penduduk secara langsung tanpa adanya pengajuan dari penduduk yang bersangkutan. Hal itu sudah diatur oleh undang-undang," kata Irma.

Dalam proses perubahan data massal sekitar 250.000 orang ini butuh waktu sekitar lima bulan. Hal ini juga akan dipengaruhi masalah kekurangan blanko KTP elektronik.

Untuk diketahui, Wali Kota Pekanbaru Firdaus meneken pengesahan pemekaran kecamatan pada 17 Agustus lalu. Pengesahan pemekaran kecamatan dilakukan setelah dokumen Perda Pemekaran Kecamatan, yang disahkan DPRD Pekanbaru pada 1 September 2019, diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).