Berhenti di Lampu Merah, Pengendara Motor di Pekanbaru Harus Jaga Jarak Sesuai Marka Jalan

20 Agustus 2020
Pengendara motor di Pekanbaru berhenti sesuai marka jalan di persimpangan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Kaharuddin Nasution (persimpangan Bandara SSK II). Foto: Istimewa.

Pengendara motor di Pekanbaru berhenti sesuai marka jalan di persimpangan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Kaharuddin Nasution (persimpangan Bandara SSK II). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru memberi marka atau tanda berhenti bagi pengendara motor di tiap persimpangan lampu merah. Tanda physical distancing atau pembatasan fisik bagi pengendara motor ini. 

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Kamis (20/8/2/2020), mengatakan, pembuatan marka jaga jarak ini dilakukan dua hari lalu. Pembuatan marka ini dibantu Satlantas Polresta Pekanbaru.

"Pembuatan marka jaga jarak ini dilakukan agar masyarakat bisa terhindar dari penyebaran virus corona. Kami berharap pengendara roda dua bisa mematuhi aturan yang telah dibuat," ujarnya.

Lokasi yang telah diberi marka jaga jarak ini antara lain, persimpangan Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Imam Munandar. Persimpangan Jalan Jenderal Sudirman - Bandara Sultan Syarif Kasim II - Jalan Kaharuddin Nasution. Terakhir, persimpangan Jalam Gajah Mada - Jalan Diponegoro.

"Supaya patuh, petugas kami akan terus mengumumkan informasi penggunaan marka jaga jarak ini melalui Area Traffic Control System (ATCS). Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Riau dan Peraturan Wali Kota Pekanbaru terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di ruang publik," sebut Yuliarso.