Hukuman Pelanggar Protokol Kesehatan Disorot DPRD Pekanbaru, Yaser: Jangan Sampai Muncul Klaster Rompi

Hukuman Pelanggar Protokol Kesehatan Disorot DPRD Pekanbaru, Yaser: Jangan Sampai Muncul Klaster Rompi

12 Agustus 2020
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Yaser Hamidi. Foto: Riau1.

Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Yaser Hamidi. Foto: Riau1.

RIAU1.COM -Penerapan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan di Pekanbaru yang sudah dimulai sejak Senin (10/8/2020) kemarin. Razia masker ini mendapat apresiasi sejumlah pihak, termasuk dari anggota dewan Kota Pekanbaru.

Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Yaser Hamidi mengungkapkan, penerapan sanksi tersebut memang membuat efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi ini dinilai efektif.

“Saya rasa efektif. Memang harus seperti itu, harus ada sanksi yang tegas dari pemerintah. Namun, Pemko Pekanbaru juga harus konsisten dalam penerapannya di lapangan,” katanya, Selasa (11/8/2020).

Terkait penerapan sanksi tersebut, ia juga menyoroti penggunaan rompi merah yang dipakai pelanggar protokol kesehatan berulang kali secara bergantian bagi pelanggar.

“Kalau rompi terbatas ya harus ada alternatif lain. Jika rompi tersebut sudah dipakai, itu tidak bisa digunakan berulang. Namun harus dicuci, jangan itu ke itu. Malau dipakai berulang, itu beresiko dalam penularan virus corona,” tegasnya.

Makanya, rompi harus diperbanyak. Karena anggaran untuk hal tersebut sudah disediakan.

“Alangkah baiknya rompi itu diperbanyak. Karena anggaran untuk itukan sudah ada. 

Sekali pakai lalu cuci bagi yang terkena sanksi sosial. Jangan sampai nanti ada klaster rompi,” pungkasnya.