Warga Pekanbaru Wajib Pakai Masker Mulai Besok, Jubir: Esensi Perwako Bukan Denda Tapi Kesadaran Diri

9 Agustus 2020
Juru Bicara Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Dokter Mulyadi. Foto: Surya/Riau1.

Juru Bicara Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Dokter Mulyadi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru harus mengambil langkah tegas sejak lonjakan kasus konfirmasi atau positif corona tak kunjung berhenti sejak tiga pekan lalu. Warga Pekanbaru dipaksa mengenakan masker di tempat umum, perkantoran, dan rumah ibadah.

"Mulai besok, kami mulai menerapkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pedoman Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman dari Virus Corona," kata Juru Bicara Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Dokter Mulyadi, Minggu (9/8/2020).

Sebelum mulai penerapan wajib masker pada 10 Agustus, Wali Kota Pekanbaru Firdaus telah menerbitkan imbauan. Imbauan itu disampaikan Dokter Mulyadi.

"Dalam rangka menekan penyebaran virus corona di masa perilaku hidup baru, warga Pekanbaru wajib melaksanakan pedoman protokol kesehatan di antaranya mengenakan masker saat berada di tempat umum, perkantoran, maupun rumah ibadah," paparnya.

Bagi setiap warga yang melanggar ketentuan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi kerja sosial. Lindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19. 

"Perlu saya sampaikan, penerapan Perwako ini esensinya bukan sanksi tapi merupakan kesadaran kita dalam membantu mencegah atau menghambat penularan Covid-19. Mari kita semua disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan ini. Caranya sederhana yaitu kenakan masker, hindari kerumunan, jaga jarak, tetap menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan," ucap Dokter Mulyadi.