266 Hektare Kawasan Industri Tenayan Belum Bisa Diterbitkan Sertifikat Tanah, Wali Kota Pekanbaru: Diurus PT SPP

9 Agustus 2020
Wali Kota Pekanbaru Firdaus bersama Forkopimda usai pemancangan plang kepemilikan lahan di Kawasan Industri Tenayan, beberapa pekan lalu. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus bersama Forkopimda usai pemancangan plang kepemilikan lahan di Kawasan Industri Tenayan, beberapa pekan lalu. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Kawasan Industri Tenayan (KIT) belum bisa diterbitkan sertifikat tanah. Sebab, peningkatan status tanah itu diurus oleh operator atau penanggung jawab KIT yakni PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP).

Hal ini diungkapkan Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Minggu (9/8/2020).

"Kami sudah menyerahkan lahan seluas 266 hektare ke PT SPP sebagai modal. Kemudian, PT SPP beserta mitra yang akan menaikkan status kepemilikan lahan tersebut," katanya.

Untuk perusahaan yang berinvestasi hanya bisa memiliki lahan di KIT dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai atas tanah Negara (HPN). Karena, lahan itu milik pemerintah.

Dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN), luad lahan KIT direncanakan 1.550 hektare. Kalau dari tata ruang, untuk jangka panjang, lahan yang dibutuhkan untuk KIT seluas 3.300 hektare.

Artinya, tanah di sekitar itu telah direncanakan sebagai kawasan industri. Saat ini, tahapannya adah pembebasan laham dari masyarakat untuk kawasan industri. 

"Khusus di lahan 266 hektar saat ini, kami mendirikan pos penjagaan. Masyarakat yang protes jangan hanya pakai mulut. Silakan ke pos dan bawa tanda bukti kepemilikan," ucap Firdaus.

Di pos penjagaan itu, ada tim advokasi. Warga yang memiliki hak dipersilakan menunjukkan dokumen yang sah.