Mantan Dirut PT PER Dipindahkan ke Rutan pekanbaru oleh Kejari /net
RIAU1.COM -PEKANBARU - Mantan Dirut PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) IPY yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Tersangka IPY sudah dipindahkan jam 5 sore kemarin ke Rutan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni, Selasa (4/8/2020) dikutip dari antarariau dilansir Hallo Riau.
IPY sendiri sebelumnya telah merasakan dinginnya lantai tahanan setelah dalam tahap penyidikan dia ditahan di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru. Namun saat ini, penyidik telah memindahkan lokasi penahanannya ke Rutan Pekanbaru.
Sebelum dipindahkan, IPY terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan, salah satunya rapid test. Setelah dipastikan nonreaktif terindikasi COVID-19, barulah IPY bisa dipindahkan.
"Pemeriksaan kesehatan dilakukan di kantor (Kejari Pekanbaru). Jadi, tersangka kita bawa dari Polresta ke kantor. Selanjutnya dibawa ke rutan," ujarnya.
Yuriza kemudian menyampaikan perkembangan proses penyidikan yang dilakukan pihaknya. Dikatakan dia, saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I.
"Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti. Itu dijadwalkan pekan depan," pungkas Yuriza Antoni.
Perkara yang menjerat IPY merupakan pengembangan dari perkara yang pernah diusut sebelumnya. Dimana saat itu, Korps Adhyaksa telah menetapkan tiga orang pesakitan yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriPekanbaru.
Adapun tiga orang itu adalah Rahmiwati. Mantan Analis Pemasaran PT PER itu divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.289.082.000 subsider 1 tahun kurungan.
Pesakitan berikutnya, adalah Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu. Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Pembacaan vonis disampaikan majelis hakim pada Selasa (21/7) kemarin.
Diketahui, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, setidaknya ada empat perbuatan menyimpang yang dilakukan para tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mereka.
Pertama adalah penyimpangan angsuran pokok dan bunga kredit, kedua penyimpangan pencatatan laporan angsuran normatif kredit, ketiga pemberian fasilitas kredit, dan yang terakhir pelanggaran dalam penggunaan fasilitas kredit.
Adapun modus mereka, yakni memberikan kredit bakulan sebagai modal usaha kepada tiga debitur. Namun dalam pengembalian pinjaman debitur, dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017. (*)