Tim Pemko Pekanbaru, TNI, dan Polri Razia Warga Tak Pakai Masker Mulai Akhir Pekan Ini
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Tim Pemko Pekanbaru, TNI, dan Polri, mulai merazia warga yang tak mengenakan masker mulai akhir pekan ini. Bagi warga yang tak punya uang membayar denda Rp250.000, maka diganjar dengan hukuman kerja sosial.
"Kami mendapatkan arahan dari gubernur Riau soal penanganan kasus pasien positif corona. Ini menjadi atensi semua kabupaten dan kota, terutama bagi daerah yang pertumbuhan kasus positif coronanya tinggi," ungkap Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut di Mal Pelayanan Publik, Rabu (5/8/2020).
Disampaikan gubernur Riau bahwa Pekanbaru harus harus lebih konsisten dan lebih tegas lagi melaksanakan regulasi yang sudah dibuat. Apalagi, Pekanbaru sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Perilaku Hidup Baru (New Normal).
"Kami sudah melakukan upaya sosialisasi Perwako secara persuasif kepada masyarakat. Akhir pekan ini, kami akan mulai melakukan tindakan bagi warga yang tak kenakan masker," ucap Ingot.
Pemko Pekanbaru mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penindak di lapangan. Satpol PP juga dibantu petugas dari TNI dan Polri.
Penindakan bagi warga yang tak mengenakan masker di tempat umum akan bermuara pada dua keputusan. Kalau terjadi pelanggaran, pilihan pertamanya denda.
"Kalau non tunai, bisa langsung ditransfer ke kas daerah. Peralatannya kami siapkan," jelas Ingot.
Kalau tidak bisa non tunai, bendaharawan akan disediakan Pemko Pekanbaru. Tanda terima atas pembayaran denda itu diberikan kepada warga yang melanggar Perwako.
"Kalau tidak sanggup membayar denda, warga melaksanakan kerja sosial yang ditentukan oleh petugas. Contoh kerja sosial itu menyapu jalan, membersihkan rumah ibadah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial," papar Ingot.