Pegawai Samsat Rumbai, Istirahat Melebihi Waktu yang Ditentukan

Pegawai Samsat Rumbai, Istirahat Melebihi Waktu yang Ditentukan

5 Agustus 2020
kantor Samsat Rumbai di Jalan Paus rumbai Pesisir Pekanbaru/ogas

kantor Samsat Rumbai di Jalan Paus rumbai Pesisir Pekanbaru/ogas

RIAU1.COM -PEKANBARU- Waktu dijam dinding menunjukan pukul 11.45 WIB, seorang petugas samsat Rumbai yang berada dipintu masuk langsung menyatakan pelayanan sudah tutup. "Sudah tutup pak, nanti jam satu buka lagi," ungkap petugas tersebut. Dia mengatakan pelayanan satu pajak memakan waktu lebihd ari 15 menit.

Saat dintanya kenapa cepat tutup, petugas berbadan gempal dan berumur itu langsung menjawab,"polisi sudah tidak ada," katanya berlalu.

Riau1.com yang berada disana, langsung masuk dan menanyakan kepada petugas yang ada di meja pendafatran. Ungkapan yang sama juga dia sampaikan, bahwa mereka akan istirahat dan pelayanan akan dilanjutkan jam 13.00 WIB. "Kami akan istirahat pak, nanti jam satu," katanya, padahal jam dinding dikantor tersebut masih menunjukan pukul 11.50 WIB.

Saat itu sebagai besar kursi sudah kosong, banyak petugas di Kantor Samsat Rumbai yang dikelola Dinas Pendapatan Daerah Riau itu sudah meningalkan meja mereka. Padahal aturan jam istirahat sudah jelas dari pemerintah pusat, bahwa pelayanan istirahat pukul 12.00 WIB. " Bagaimana pula ni kantor pajak, padahal kita mau membayar pajak untuk pendapatan daerah, namun pelayanan mereka tidak maksimal," ucap seorang wajib pajak kepada Riau1.com.

Loading...

Pukul 13.00 WIB, Riau1.com mencoba mendatangi kantor samsat Rumbai yang terletak di Jalan Paus Kecamatan Rumbai Pesisir tersebut. Kantor yang terdiri dari dua ruko itu masih kosong hanya ada satu petugas yang berada di dalam kantor tersebut, dan sekitar pukul 13.20 baru banyak petugas pelayanan yang datang. Dan mereka baru memangil para wajib pajak yang sudah menunggu di kursi tamu, sekitar pukul 13.30 WIB.

Kantor Samsat ini merupakan kantor UPT Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, dimana pemerintah daerah selalu menghimbau wajib pajak pemilik kendaraan untuk membayar pajak, namun pegawai tidak memanfaatkan waktu yang ada, malah mereka memperpanjang waktu istirahat. (*)