Ekonomi Belum Stabil, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tinjau Ulang Penerapan Denda Bagi Warga Tak Pakai Masker

Ekonomi Belum Stabil, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tinjau Ulang Penerapan Denda Bagi Warga Tak Pakai Masker

5 Agustus 2020
Mulyadi, anggota DPRD Pekanbaru dari PKS. Foto: Surya/Riau1.

Mulyadi, anggota DPRD Pekanbaru dari PKS. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru melalui Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020, segera menetapkan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Penerapan sanksi berupa denda sebagaimana yang diwacanakan itu pun jadi sorotan salah satu anggota DPRD Pekanbaru.

Anggota DPRD Pekanbaru Mulyadi, Rabu (5/8/2020), menyayangkan penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan di tengah perekonomian masyarakat yang belum stabil selama pandemi corona. Pemko Pekanbaru diminta tidak asal main beri sanksi.

"Ekonomi masyarakat sudah sangat sulit. Jadi, kami minta wali kota meninjau ulang Perwako ini," ujarnya.

Politisi PKS ini mengungkapkan, Perwako tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru belum pernah disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

"Karena ini tak pernah disosialisasikan. Jangankan ke masyarakat, saya sebagai anggota dewan belum ada pemberitahuan," ungkap Mulyadi.

Sebagaimana diketahui, Pemko Pekanbaru menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 104 pada 10 Juni 2020. Perwako ini berisi tentang penerapan protokol kesehatan saat New Normal. 

Loading...

Isi Perwako ini kemudian direvisi dengan Nomor 111. Kemudian, perwako ini diubah lagi dengan mencantumkan nilai denda Rp250.000 bagi warga yang tak mengenakan masker. Perwako New Normal terakhir ini dengan Nomor 130.

Dalam perwako tersebut dijelaskan bahwa pasal 17 ayat 1, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dan atau menjaga jarak pada tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter. Sebagaimana diatur dalam Perwako ini dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp250.000

Pada pasal 17 ayat 2 disebutkan, apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama satu hari kerja.

Kemudian pada pasal 19 ayat 1 disebutkan, pengendara transportasi yang tidak memakai masker danatau tidak mematuhi protokol kesehatan dan pedoman tatanan perilaku hidup baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara transportasi roda dua atau sepeda motor sebesar Rp250.000 dan transportasi roda empat atau lebih sebesar Rp1.000.000. Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama satu hari kerja.