Hari Raya Idul Adha Usai, Warga Pekanbaru yang Langgar Protokol Kesehatan Mulai Didenda atau Kerja Sosial
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mulai bersikap tegas kepada warganya dalam penerapan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Mulai kini, warga yang tak mengenakan masker akan didenda Rp250.000 atau memilih kerja sosial.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus di halaman Kompleks Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (3/8/2020), mengatakan, pendisiplinan warga usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 104 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru dalam Pencegahan Covid-19. Perwako ini telah diterapkan sejak 10 Juni lalu. Kemudian, Perwako ini diubah dengan Nomor 111.
Penerapan sanksi dalam Perwako perubahan ini, sanksi dilakukan oleh tim dengan tegas. Ketua pelaksana tetap Kapolresta Pekanbaru.
"Dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pekan lalu, kami akan maksimalkan penerapan Perwako ini usai hari raya Idul Adha. Intinya, kami mengingatkan masyarakat bahwa kami tidak membatasi mereka untuk bergerak, terutama sektor ekonomi," ungkap Firdaus.
Makanya, warga Pekanbaru diminta mematuhi protokol kesehatan. Bagi warga yang melanggar, maka didenda atau hukuman kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan, dan sebagainya.
"Semua sanksi itu untuk mendisiplinkan warga. Agar, mereka mematuhi protokol kesehatan," ucap Firdaus.