Perwako New Normal Disempurnakan Pemko Pekanbaru, Warga Tak Pakai Masker Didenda Rp250.000 atau Kerja Sosial

1 Agustus 2020
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Azwan. Foto: Surya/Riau1.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Azwan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menyempurnakan Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2020 Pedoman Prilaku Hidup Baru dalam Mencegah Covid-19. Perwako yang disempurnakan dengan Nomor 111 ini tertera jumlah denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp250.000.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan, Sabtu (1/8/2020), mengatakan, Pemko telah menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) soal penyempurnaan Perwako New Normal. Kesepakatan ini dilakukan dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19 pada 27 Juli lalu.

"Dalam rapat itu, kami membahas pemberian sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker. Denda sebesar Rp250.000 atau kerja sosial," ujarnya.

Sehingga, Perwako New Normal juga disempurnakan. Perwako yang telah diubah itu diajukan ke Pemprov Riau. Setelah rampung, maka segera diterapkan.

"Munculnya pengajuan perubahan Perwako ini karena masih banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan seperti tak mengenakan masker, jaga jarak di kafe, pasar, dan mal. Di perwako sebelumnya, warga hanya diberi sanksi bertahap," jelas Azwan.

Namun dalam praktiknya, sanksi bertahap ini menjadi kendala dalam penegakan aturan. Petugas di lapangan kesulitan mendeteksi pelanggar sudah pernah melanggar atau belum.