Harus Sempurna untuk Konsumsi, Distankan Pekanbaru Cek Dokumen dan Legalitas Hewan Kurban yang Datang dari Luar Riau

29 Juli 2020
Kepala Bidang Peternakan Distankan Kota Pekanbaru Herlandria. Foto: Riau1.

Kepala Bidang Peternakan Distankan Kota Pekanbaru Herlandria. Foto: Riau1.

RIAU1.COM -Jelang hari Raya Idul Adha, hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah Provinsi Riau tak terlepas dari pemantauan Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru. Pasalnya, hampir 80 persen kebutuhan hewan kurban di Kota Pekanbaru di suplai dari luar daerah seperti Sumbar, Lampung, Jambi, bahkan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kami bertugas untuk memantau ketersedian dan kesehatan ternak yang didatangkan dari luar daerah,” kata Kepala Bidang Peternakan Distankan Kota Pekanbaru Herlandria, Rabu (29/7/2020).

Setiap ternak yang bakal dijadikan hewan kurban wajib mengantongi dokumen, baik dokumen kesehatan dan legalitas dari tempat asalnya. Karena, hewan kurban berbeda dari hewan yang biasa dipotong untuk dijual hewan kurban ini haruslah sempurna.

“Dalam pemeriksaan hewan kurban, kami tetap mematuhi standar kelengkapan dokumen. Surat keterangan kesehatan dan legalitas ternak harus ada,” tegas Herlandria.

Misalnya, ternak yang didatangkan dari Sumbar, penjual harus mengantongi dokumen keterangan kesehatan dan surat izin memasukan hewan terbak tersebut ke Pekanbaru. Setelah hal tersebut terpenuhi, maka Distankan Pekanbaru akan memeriksa kesehatan ternak tersebut.

"Apabila ditemui ada ternak yang sakit maka kami tidak akan mengeluarkan surat keterangan kesehatan,” papar Herlandria.

Kepada seluruh panitia kurban dan warga Pekanbaru, apabila mencari hewan kurban atau membeli hewan kurban, agar ditanya kelengkapan dokumennya. Jika belum ada, warga diharapkan meminta penjual hewan kurban memenuhi dokumen tersebut.

"Kami tidak bisa memastikan hewan-hewan kurban yang didatangkan dari luar apakah sehat atau membawa penyakit,” ucap Herlandria.