Tak Hanya Cetak KK, Warga Pekanbaru Juga Bisa Cetak Sendiri Akta Kelahiran dan Kematian Mulai Kini
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Warga Pekanbaru semakin dipermudah dalam mengurus dokumen kependudukan. Pasalnya, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian bisa dicetak sendiri mulai kini.
"Dokumen yang menggunakan kertas HVS nantinya yakni KK, akta kelahiran dan akta kematian. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, Jumat (10/7/2020).
Kertas HVS yang digunakan juga ditentukan, ukuran A4 dengan berat 80 gram. Kebijakan pemerintah pusat ini tidak berlaku untuk pencetakan Kartu Tanda Penduduk dan dan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Jadi, masyarakat bisa mencetak KK atau akta sendiri sesuai dengan ukuran kertas yang telah ditentukan. Prosedurnya, masyarakat mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta secara online," jelas Irma.
Setelah itu, warga akan menerima pemberitahuan email dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Email tersebut dibuka untuk mengunduh blanko.
"Penggunaan kertas HVS ini merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat. Mereka lebih mudah saat mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil," sebut Irma.