Sebelum Terbang, Hasil Swab dan Rapid Test Calon Penumpang Diverifikasi Petugas KKP di Bandara SSK II Pekanbaru

Sebelum Terbang, Hasil Swab dan Rapid Test Calon Penumpang Diverifikasi Petugas KKP di Bandara SSK II Pekanbaru

10 Juli 2020
Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Para calon penumpang harus memiliki surat keterangan telah menjalani proses swab atau rapid test sebelum berangkat dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Surat keterangan ini harus diverifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan (KKP).

Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK II) Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi saat dihubungi Riau1.com, Jumat (10/7/2020), mengungkapkan, salah satu yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat di dalam protokol kesehatan adalah menunjukkan surat hasil tes PCR (swab) atau rapid test sebelum melakukan perjalanan. Tes ini dijalani calon penumpang di institusi kesehatan.

"Di bandara, hasilnya diverifikasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan," katanya.

Pemeriksaan rapid test juga ada di Bandara SSK II Pekanbaru. Pemeriksaan juga sepenuhnya dijalankan oleh Laboratorium Klinik Kimia Farma.

"Pemeriksaan rapid test ini bersifat opsional. Artinya, penumpang bebas menentukan pilihannya," jelas Yogi.

Maksudnya, calon penumpang bisa melakukan rapid test di Bandara SSK II. Rapid test juga bisa dilaksanakan di rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan resmi.