Kemenkes Keluarkan Surat Edaran, RS Eka Hospital Pekanbaru Ikut Turunkan Biaya Rapid Test jadi Rp150 ribu

Kemenkes Keluarkan Surat Edaran, RS Eka Hospital Pekanbaru Ikut Turunkan Biaya Rapid Test jadi Rp150 ribu

9 Juli 2020
RS Eka Hospital Pekanbaru

RS Eka Hospital Pekanbaru

RIAU1.COM - Selain RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, sejumlah rumah sakit swasta di Provinsi Riau juga ikut menurunkan harga uji rapid test mandiri menjadi Rp150 ribu.

Salah satunya RS Eka Hospital yang berada di Jalan Soekarno-Hatta (Arengka) II, Kota Pekanbaru yang juga melakukan penurunan harga rapid test.

"Ini juga sebagai bentuk mendukung edaran Kemenkes dengan menurunkan tarif rapid test yang mulai berlaku di seluruh Eka Hospital Grup pada Rabu 8 Juli kemarin," kata COO Eka Hospital, drg Rina Setiawati, Kamis 9 Juli 2020.

"Saat ini, kita tidak lagi membahas untung dan rugi, karena bukan imbalan yang pantas dibahas untuk memerangi dan menuntaskan perjuangan kita semua untuk melawan Covid-19 di Indonesia,"sebutnya.

Loading...

Rina menuturkan, Eka Hospital Grup siap mendukung pemerintah untuk turut mengawal kesehatan bagi Bangsa Indonesia. "Karena bagi kami, ketika bangsa memanggil, Eka Hospital siap menjadi garda terdepan untuk menyehatkan bangsa Indonesia," sebutnya.

Seperti yang diketahui, Kemenkes RI mengeluarkan surat edaran terkait dengan harga eceran tertinggi (HET) rapid test antibodi mandiri secara nasional sebesar Rp150 ribu.