Sebaran Corona Makin Masif, Wali Kota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi ASN Kembali Bekerja di Rumah Kecuali Lurah

25 Juni 2020
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Menyusul diberlakukannya kembali zona merah, Pemko Pekanbaru kembali melakukan penyesuaian terhadap jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Para ASN kembali melaksanakan tugas kedinasan di rumah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sekaligus Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Pekanbaru Azwan, Kamis (25/6/2020).

Surat Edaran Walikota Pekanbaru dengan nomor 800/BKPSDM-PKAP/1198 /2020 mengumunkan mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil yang dilayangkan untuk seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini cukup beralasan karena jumlah pasien positif virus corona kembali meningkat usai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan pada 17 April hingga 28 Mei 2020 lalu.

"Ada pasien positif virus corona dari kalangan ASN, maka Pemko Pekanbaru memberlakukan kembali masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (Work From Home) bagi terhitung mulai tanggal 25 Juni ini," kata Firdaus dalam surat edarannya.

Seluruh kepala OPD atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) dan pejabat administrator (eselon III) untuk tetap melaksanakan tugasnya dengan mengatur jadwal kerja pejabat pengawas (eselon 4), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian. Hal ini tidak berlaku bagi para lurah.

Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah diprioritaskan bagi ibu hamil dan menyusui. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berusia 55 tahun ke atas dengan tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui SINERGI.

Bagi ASN yang ditugaskan di kantor, penyesuaian jam masuk kerja menjadi pukul 08.30 WIB dan jam pulang kerja menjadi pukul 15.30 WIB. Hal ini tidak berlaku bagi OPD yang harus menyelesaikan tugas-tugas atau pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu.

Diberitakan sebelumnya, klaster-klaster besar penyebaran virus corona bermunculan di Pekanbaru. Klaster besar pertama adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pekanbaru di kawasan Pasar Pusat, Jalan Jenderal Sudirman.

Salah seorang pasien positif corona dari klaster ini memiliki keluarga inti yang bekerja di Pemko Pekanbaru. Klaster kedua yang juga tak kalah besar yaitu Klaster Palembang.

Dari klaster ini menjalar ke Kantor Kecamatan Bukit Raya. Akhirnya, muncul klaster Kantor Kecamatan Bukit Raya..

Penularan dari klaster ini menyebar ke Kantor Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat Daerah. Informasi terakhir dari Wali Kota Pekanbaru Firdaus, dua klaster besar ini telah menulari para pegawai di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Puskesmas Rumbai di Jalan Sekolah Kecamatan Rumbai Pesisir.